KasatlantasPolresta Depok Kompol Sutomo memaparkan saat ini proses pembuatan SIM mudah dan cepat asalkan memenuhi persyaratan yang diminta. Pertama, kata dia, pemohon datang ke Polres Depok dengan usia minimal umur 17 tahun dan dinyatakan sehat oleh dokter (surat kesehatan). Kerja Untuk driver memiliki sim b1 di Maguwoharjo, Depok, Sleman Kab. Cari di antara 29.000+ lowongan kerja terbaru Pekerjaan penuh waktu, sementara dan paruh waktu Langganan informasi lowongan kerja Cepat & Gratis Pemberi kerja terbaik di Maguwoharjo, Depok, Sleman Kab. Kerja: Untuk driver memiliki sim b1 - dapat ditemukan dengan mudah! Kamis WIB. Jumat, 08.00-14.30 WIB. Sabtu, 08.00-11.30 WIB. Minggu, Tutup. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan untuk jadwal SIM Keliling Depok selama bulan Agustus 2022. Semoga dapat dijadikan jadwal referensi dan bermanfaat bagi masyarakat luas khususnya wilayah Depok Jawa Barat, terima kasih. Seninjam 10'19 ketemuan dan masuk polres depok,jam 11'02 sim sudah ditangan, Buat agan yg gak punya banyak waktu untuk urus, biro jasa laxmi recommended, Rahmat Hidayat Pojokmargonda81com, Depok - Permohonan pembuatan SIM baik perpanjangan maupun pembuatan baru di Satpas SIM Polres Metro Depok mulai pertanggal 01 Maret 2022 diwajibkan melalui psikologi SIM. Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi yang ditetapkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 19 Febuari 2021.Ditemui Vay Tiền Nhanh Ggads. 403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID mXzQGGtYfOXBKna1tJNUZjVLOKx37-4097lrniiSISKXxnS6pt6oPA== JAKARTA - Bagi Anda yang akan membuat surat izin mengemudi SIM, sudah sepatutnya Anda perlu tahu hal-hal apa saja yang dibutuhkan dalam proses pembuatan memiliki SIM, artinya Anda terbukti sudah melakukan registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri dengan memenuhi persyaratan yang Anda belum mengetahui bahwa dalam pembuatan SIM terdapat perbedaan SIM A digunakan untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari kilogram kg. Kemudian golongan SIM A Khusus adalah untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil Kajen VI yang digunakan untuk angkutan orang atau barang bukan sepeda motor dengan kereta samping Lalu, golongan SIM B1 untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari kg. Golongan SIM B2 untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari SIM C untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam. Sedangkan golongan SIM D, digunakan khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan dari laman Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Jumat 29/1/2021, simak cara pembuatan SIM SIM A, C, dan D baru di bawah Persyaratan Pemohon SIMBerikut persyaratan yang harus pemohon SIM lakukan1. Permohonan tertulis,2. Bisa membaca dan menulis,3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor,4. Batas usia, antara lain• 16 Tahun untuk SIM Golongan C,• 17 Tahun untuk SIM Golongan A, dan• 20 Tahun untuk SIM Golongan BI/ Terampil mengemudikan kendaraan bermotor,6. Sehat jasmani dan rohani, dan7. Lulus ujian teori dan SIM harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk KTP asli yang sah beserta foto kopi pemohon SIM juga diimbau membawa Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi AKDP, dan surat keterangan kesehatan dokter yang meliputi sehat jasmani dan rohani atau Tahapan Pembuatan SIM BaruBerikut 5 tahapan untuk pembuatan SIM baru1. Tahap IPemohon SIM harus melakukan biaya PNBP resi bank, melalui ATM, mini ATM, atau teller Tahap IIPemohon SIM harus melakukan registrasi pendaftaran dengan mengisi formulir berkas, sidik jari, dan Tahap IIIPada tahap ini, pemohon akan melakukan ujian teori. Pemohon akan diuji dengan teori mengenai peraturan perundangan, keterampilan pengemudi, etika berlalu lintas, dan pengetahuan teknik kendaraan pemohon dinyatakan tidak lulus tahap ini, maka pemohon dapat mengikuti ujian ulang setelah 7 apabila pemohon dinyatakan lulus, dapat melanjutkan ujian tahap Tahap IVTahap ujian berikutnya adalah ujian praktik. Apabila pemohon dinyatakan tidak lulus di tahap ujian praktik, maka pemohon dapat mengikuti ujian ulang setelah 14 apabila pemohon dinyatakan tidak lulus pada tahap ketiga dan keempat dan tidak mengikuti ujian ulang selama 30 hari, maka pemohon dinyatakan batal alias harus melakukan pendaftaran ulang pembutan Tahap VTahap ini merupakan tahap terakhir, yaitu cetak SIM. Pada tahap ini, pemohon diminta untuk tanda tangan pemilik, dan proses pencetakan SIM, serta penyerahan Biaya Pembuatan SIMBerikut rincian biaya yang akan dikenakan dalam pembuatan SIM1. SIM A- Pembuatan SIM A Baru, sebesar Perpanjang SIM A, sebesar SIM B1- Pembuatan SIM B1 Baru, sebesar Perpanjang SIM B1 SIM B2- Pembuatan SIM B2 Baru, sebesar Perpanjang SIM B2, sebesar SIM C- Pembuatan SIM C Baru, sebesar Perpanjang SIM C, sebesar SIM D Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus- Pembuatan SIM D Baru, sebesar Perpanjang SIM D, sebesar SIM Internasional- Pembuatan SIM Internasional Baru, sebesar Perpanjang SIM Internasional, sebesar Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor Muhammad Khadafi Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam SIM Depok ~ Sebelum mengendarai kendaraan bermotor roda 2 atau lebih, pengendara diwajibkan memiliki SIM. Untuk mendapatkan SIM, pengendara harus dinyatakan lulus melakukan ujian teori dan praktik. Berapa biaya penerbitan SIM di Depok? Biaya penerbitan SIM C Motor di Depok adalah Rp. sedangkan SIM A Mobil senilai Rp. Biaya tersebut tidak termasuk biaya lainnya. Daftar Isi Lokasi Pembuatan SIM di DepokTes SIM Online DepokBiaya SIM Motor dan Mobil DepokSyarat Pembuatan SIM di DepokCara Pembuatan SIM di DepokAplikasi SIM Online Depok Lokasi Pembuatan SIM di Depok Pembuatan SIM motor dan mobil baru di daerah Depok dapat dilakukan di 2 lokasi berikut. Polres Metro Kota Depok Alamat Jl. Margonda Raya, No. 14, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, Kode Pos 16431. Lokasinya berada didekat Kantor Walikota Depok yang berjarak sekitar 500 meter. Satpas 1221 Polresta Alamat Jl. Tole Iskandar No. 17, Mekar Jaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, Kode Pos 16411. Selain itu, Anda juga dapat melakukan pembuatan SIM kendaraan baru di Pelayanan SIM Pasar Segar yang berada di Kecamatan Pancoran Mas. Tes SIM Online Depok Seperti yang telah dijelaskan di awal, pada proses pembuatan SIM kendaraan bermotor, Anda harus lulus dalam ujian teori. Di dalam ujian teori, terdapat 30 soal mengenai peraturan rambu lalu lintas, dan cara berkendara yang harus dikerjakan. Anda dapat dinyatakan lulus dalam ujian teori, jika Anda setidaknya dapat menjawab 21 soal dengan benar. Untuk mendapatkan nilai yang cukup, Anda dapat belajar, serta berlatih mengerjakan soal melalui ā€œSimulasi Tes SIM Onlineā€ yang dapat diakses melalui tombol di bawah ini. Pada ā€œSimulasi Tes SIM Onlineā€ terdapat 30 soal yang biasanya sering keluar pada ujian teori pembuatan SIM. Biaya SIM Motor dan Mobil Depok Ada perbedaan jumlah nominal yang harus dibayarkan untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan. Berikut daftar biaya pembuatan dan perpanjangan SIM kendaraan bermotor di Depok. Biaya Pembuatan SIM Baru Jenis PembayaranBiayaPembuatan SIM A MobilRp. SIM C MotorRp. *Biaya tersebut belum termasuk ā€Surat Keterangan Sehat Dokterā€. Biaya Perpanjangan SIM Depok Biaya perpanjang SIM motor adalah Rp. sedangkan biaya perpanjangan SIM mobil sebesar Rp. Jenis PembayaranBiayaPerpanjangan SIM A MobilRp. SIM C MotorRp. *Biaya tersebut belum termasuk ā€œSurat Keterangan Kesehatan Dokterā€. Syarat Pembuatan SIM di Depok Untuk melakukan permohonan pembuatan SIM kendaraan bermotor di Depok, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan, antara lain KTP asli dan fotokopiSurat keterangan kesehatan dokter Keterangan Surat Keterangan Kesehatan Dokter dapat anda dapatkan setelah melakukan pemeriksaan di layanan kesehatan Polres Depok. Cara Pembuatan SIM di Depok Silahkan datang ke Polresta Depok. Saat pergi menuju ke Polresta Depok, pastikan Anda telah membawa dokumen persyaratan. Untuk dokumen persyaratan yang perlu difotokopi, Anda dapat memfotokopinya di area Polres, tepatnya dekat dengan loket 1. Biaya fotokopi Rp. 1000/lembar. Silahkan menuju ke layanan kesehatan Polresta Depok. Di bagian layanan kesehatan akan dilakukan pemeriksaan kesehatan, untuk mendapatkan Surat Keterangan Kesehatan Dokter. Kemudian, silahkan Anda menuju ke loket pendaftaran untuk mengambil formulir. Di loket pendaftaran lakukan pengisian formulir pendaftaran. Selanjutnya, kumpulkan secara bersamaan dengan dokumen persyaratan lainnya. Lakukan pembayaran PNBP SIM di teller bank / ATM. Di teller bank Anda harus melakukan pembayaran PNBP SIM sesuai tarif yang telah ditentukan. Silahkan tunggu untuk dipanggil foto. Setelah dari loket pendaftaran, Anda akan diminta untuk duduk kembali, dan menunggu hingga nama Anda disebutkan untuk foto, tanda tangan, dan pengambilan data sidik jari. Setelah itu, antri untuk masuk ke ruang ujian teori. Apabila proses foto telah selesai, silahkan Anda menunggu giliran untuk masuk ke dalam ruangan ujian teori. Pelaksanaan ujian teori menggunakan komputer, dan terdapat 30 soal denga durasi pengerjaan sekitar 30 menit. Silahkan menuju ke lokasi ujian praktik untuk melaksanakan ujian praktik. Setelah dinyatakan lulus pada ujian teori, maka Anda akan diarahkan untuk mengikuti ujian praktik yang diselenggarakan. Jika dalam ujian praktik Anda tidak lulus, maka 7 hari kemudian dapat mengulang kembali untuk mengikuti ujian praktik. Selanjutnya, silahkan Anda menuju ke loket pengambilan SIM. Apabila Anda telah dinyatakan lulus dalam ujian praktik, silahkan Anda menunggu proses pencetakan SIM baru. Aplikasi SIM Online Depok Mulai saat ini, masyarakat Depok dapat melakukan perpanjangan SIM kendaraan bermotor secara online, melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri. Dengan adanya aplikasi ini, maka Anda tidak perlu lagi berlama – lama menunggu proses perpanjangan SIM di Kantor Polres. Bagi Anda yang hendak melakukan perpanjangan SIM online via Aplikasi Digital Korlantas Polri, silahkan tekan tombol di bawah ini. Untuk dapat menggunakan Aplikasi Digital Korlantas Polri, Anda harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan menginputkan nomor telepon. Ilustrasi SIM C. Foto Rivan Awal Lingga/ANTARA FotoHalo warga Depok, untuk Perpanjangan SIM Depok, Anda bisa melakukannya di layanan SIM keliling lho. Selain lebih cepat, tempatnya juga bisa lebih dekat dibandingkan Anda pergi ke yang Anda tahu, butuh waktu yang cukup untuk melakukan perpanjangan SIM lantaran antrean yang panjang. Ini terkadang menjadi alasan tiap orang untuk tidak lekas mengurus perpanjangan SIM. SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan. Uniknya masa berlaku ini mengikuti tanggal dan bulan lahir Anda, bukan tanggal saat Anda membuat SIM bagaimana cara perpanjang SIM Depok di Layanan SIM Keliling? Berikut ulasannya untuk Perpanjangan SIM Depok di SIM KelilingIlustrasi SIM Keliling. Foto Satpas Polda Metro JayaSebelumnya Anda harus mengetahui terlebih dahulu mengenai tempat dan jadwal SIM Keliling Depok Dikutip dari laman resmi berikut daftarnyaAlamat Jl Raya Sawangan Pancoran Mas, Kota DepokWaktu pelayanan WIB WIBTempat Gor Galaxy Cimanggis Cisalak, Kec. Sukmajaya, Kota DepokWaktu pelayanan WIB WIBAlamat Jl Raya Bojongsari, Kota DepokWaktu Pelayanan WIB WIBTempat Pos Lantas Bambu KuningAlamat Jl Raya Bambu Kuning, BojonggedeWaktu Pelayanan WIB WIBAlamat Jl Raya Bogor, Simp Pal, Cimanggis, Kota DepokWaktu Pelayanan WIB WIBAlamat Jl Margonda Raya Kota DepokWaktu Pelayanan WIB WIBUntuk caranya sendiri cukup mudah. Berikut ulasannya untuk Anda, dikutip dari Persyaratan Perpanjangan SIMKTP asli beserta fotokopiSIM lama beserta fotokopiBukti cek kesehatan dilakukan di lokasiMengisi formulir perpanjangan SIM didapatkan di lokasiSetelah persyaratan tersebut lengkap, Anda bisa langsung mengikuti cara di bawah iniDatang ke lokasi SIM keliling yang dekat dengan Anda, lalu langsung menghampiri pos verifikasi untuk menyerahkan berkas seperti KTP dan SIM asli beserta fotocopynyaLalu Anda akan mendapatkan nomor antrean dan diminta untuk menunggu dan mengisi formulir data diri yang lengkap. Lalu tunggu hingga nomor antrean dan nama Anda dipanggil di pos kesehatanSetelah dipanggil oleh petugas pos kesehatan, Anda langsung saja menyerahkan formulir yang tadi Anda isi ketika sedang menunggu di pos kesehatan. Di pos kesehatan ini Anda akan melakukan pengecekan kesehatan seperti tinggi dan berat badan, golongan darah, suhu tubuh, dan tes tes kesehatan beres, Anda akan diminta untuk menunggu kembali hingga Anda akan dipanggil oleh petugas di sana yang berada di dalam mobil SIM Keliling. Langkah ini Anda akan diminta untuk foto, tanda tangan, dan cap sidik jari Anda sendiriSelanjutnya petugas akan mengecek kesesuaian data Anda dalam formulir dan SIM Anda yang dulu sebelum SIM baru Anda diterbitkan. Lalu Anda diminta untuk menunggu di tempat hingga dipanggil SIM milik Anda sudah selesai dibuat, Anda akan dipanggil dan diminta untuk menyelesaikan itulah informasi terkait Jadwal SIM keliling Kabupaten tangerang dan tata caranya pada saat melakukan perpanjangan SIM. Janganlah menunda untuk memperpanjang SIM karena jika tidak SIM Anda akan hangus dan Anda harus membuat kembali dari awal. Buat kalian yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi SIM, sepatutnya melakukan pengecekan jadwal SIM keliling Depok, Jawa Barat terlebih dahulu. Seperti diketahui, setiap hari kerja Polres Metro Depok menawarkan kemudahan bagi masyarakat. Penggunaan kendaraan bermotor baik roda dua dan empat yang ingin mengurus SIM. Dalam hal ini Polres Metro Depok menyediakan pelayanan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling yang berada di sejumlah lokasi. Melalui layanan SIM keliling tersebut, diharapkan para pengguna kendaraan bermotor bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM. Tanpa harus datang langsung ke kantor Polres. Jadwal SIM keliling Depok tersedia di dua lokasi, yakni di Depok Town Square, Jalan Margonda Raya, Kota Depok. Kemudian lokasi kedua di Kantor Kecamatan Tapos, Kota Depok. Tak hanya bisa melalui layanan bus SIM keliling, masyarakat juga bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM di kantor Satpas SIM Polres Metro Depok. Untuk jadwal SIM keliling Depok, berlangsung pada dua waktu yakni pada pagi hari sejak pukul hingga Kemudian waktu sore sejak pukul hingga WIB. Khusus untuk layanan pendaftaran jadwal SIM keliling Depok ditutup pada pukul WIB dengan pemohon maksimal sebanyak 200 orang. Polres Metro kota Depok memberikan pelayanan untuk perpanjang beserta jadwal SIM keliling Depok dilaksanakan setiap hari Senin hingga Sabtu. Sementara untuk hari Minggu libur. Sebagai informasi penting untuk kalian, pelayanan SIM keliling berlaku untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan saja. Sedangkan untuk pembuatan SIM baru atau yang sudah lewat masa berlakunya lebih dari satu hari atau lebih dari setahun tidak dapat dilakukan via layanan SIM keliling. Bila berniat untuk memperpanjang masa berlaku SIM, sebaiknya kalian datang sebelum jam pendaftaran yang sudah disebutkan. Pasalnya formulir pendafataran sangatlah terbatas. Sebelum datang ke lokasi pelayanan perpanjangan SIM keliling. Alangkah baiknya kamu juga mengetahui jadwal SIM keliling Depok, beserta dengan persyaratan yang diperlukan. Persyaratan yang Diperlukan Untuk Perpanjang SIM Pelajari sejumlah syarat beserta jadwal SIM keliling Depok Bukan hanya harus mengetahui jadwal SIM keliling Depok saja. Kalian yang ingin melakukan perpanjangan SIM juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang diperlukan. Setidaknya ada enam persyaratan yang wajib kamu lengkapi. Ingin tahu apa saja? Berikut ulasan lengkapnya KTP asli atau Surat Keterangan Suket pengganti KTP dan sertakan fotokopi KTP SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya beserta fotokopi SIM Surat keterangan sehat dari dokter, namun surat keterangan sehat ini masih bisa diurus di lokasi SIM Keliling Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis Biaya yang dipatok untuk memperpanjang SIM A adalah Rp dan SIM C Rp Sebagai catatan tambahan, ada biaya tambahan lain berupa asuransi sebesar Rp 50 ribu dan biaya tes kesehatan sebesar Rp 40 ribu. Prosedur Perpanjang SIM Keliling Ada proses yang membutuhkan identifikasi sidik jari, ketika membuat SIM Sejalan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB yang diberlakukan pemerintah pusat maupun kota Depok. Mempengaruhi jadwal SIM Keliling Depok, mengingat hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus korona Covid-19 di Indonesia. Masyarakat khususnya harus membatasi interaksi dengan warga lain, baik itu antar wilayah bahkan antar RT atau tetangga. Dengan diselenggarakannya PSBB, maka kita jadi tahu apa dan mana saja batasan-batasan yang dapat kita tempuh, termasuk pembatasan perpanjangan SIM. Seperti diketahui layanan dan juga jadwal SIM Keliling Depok hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, sedangkan pembuatan SIM baru atau yang telah habis masa berlakunya lebih dari setahun tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling ini. Jadwal SIM Keliling Depok 2020 Hari Mobil SIM Mobil SIM Alternatif Senin Villa CassablancaJl. Raya Sawangan Toko Meubel Serba IndahJl. Raya Bambu Kuning, Bojonggede Selasa Eks RamayanaJl. Raya Bogor Toko Meubel Serba IndahJl. Raya Bambu Kuning, Bojonggede Rabu Honda Motor CareJl. Raya Sawangan Giant Bojongsari Kamis Pasar Segar CinereJl. Cinere Raya Kantor Kecamatan Bojongsari Jumat Cimanggis SquareJl. Raya Bogor PAL Kantor Kecamatan Tapos Sabtu MargocityJl. Margonda Raya Taman Bunga Wiladatika, Tapos seberang Cibubur Junction Minggu Libur Libur Apabila kalian masih bingung untuk melakukan perpanjangan SIM terdekat dari rumah. Bisa menghubungi Kantor Pelayanan Penerbitan SIM Satpas 1221 Satuan Lalu Lintas Polres Kota Depok 021 7720-0440. Syarat Utama Pembuatan SIM Proses ujian pembuatan SIM Buat kamu yang baru akan perpanjang SIM, wajib untuk mengetahui jadwal SIM keliling Depok beserta syarat yang diperlukan. Namun jika kamu baru ingin membuat SIM, sepatutnya mengetahui sejumlah syarat dan proses yang harus kamu lalui. Setidaknya ada beberapa persyaratan yang dibutuhkan dalam membuat SIM A. Kamu pun harus memenuhi seluruh proses administratif yang diperlukan, lho! Usia pemohon haruslah sudah 17 tahun dan memiliki KTP alias Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku. Mengisi formulir permohonan Surat Izin Mengemudi sesuai kendaraan yang dioperasikan. Pemohon haruslah sehat jasmani dan rohani. Ini dibuktikan lewat surat keterangan sehat dari dokter yang dibuat di klinik kepolisian atau di pusat pelayanan kesehatan lainnya. Pemohon harap berpenampilan rapi saat mendaftar, mengenakan baju rapi dan bersepatu dilarang mengenakan skamul. Lulus ujian teori, ujian praktik, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator. Membayar biaya pembuatan SIM sesuai dengan SIM yang dibuat. Jika seluruh syarat yang sudah dibutuhkan kamu dapat penuhi, kamu bisa langsung datangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM SATPAS terdekat untuk melakukan pembuatan SIM baru. Seluruh persyaratan buat SIM mobil maupun motor tersebut sepatutnya kamu harus penuhi. Seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, ternyata membuat SIM A baru juga bisa dilakukan secara online. Layanan ini dilakukan untuk lebih mempermudah masyarakat dalam proses registrasi saja. Semoga informasi mengenai jadwal SIM keliling Depok dapat bermanfaat buat kalian yang ingin memperpanjang dan juga membuat SIM baru. Baca juga Mengukur Konsumsi BBM Wuling Confero, Benarkah Hemat? 6 Konsep Honda Tiger Modif yang Bisa Jadi Pilihan Menakar Konsumsi BBM Xpander, Irit Apa Boros? Deni Ferlindungan Seorang jurnalis yang berkecimpung di dunia otomotif sejak 2011. Menyukai seluk beluk seputar otomotif baik roda dua dan empat. Kini memiliki hobi bersepeda keliling kota.

buat sim baru di depok