Jawaban: Pada dasarnya sunnah Rasulullah saw dalam membaca surat al-Qur'an ketika menjadi imam sungguh sangat berbeda dengan yang selama ini sudah menjadi kebiasaan di tengah umat Islam. Perbedaan tersebut terdapat dalam beberapa hal. Pertama, Rasulullah saw jarang sekali membaca ayat-ayat al-Quran yang sangat pendek. Beliau tidak membaca Alquran pada keduanya, maka wajib bagi umat untuk tidak membacanya juga. Asalnya qiraah itu dilakukan dalam keadaan berdiri, hanya saja jika seseorang hendak berdoa dengan lafazh doa dalam Alquran dengan niat yang sungguh-sungguh untuk memohon dalam keadaan lain, maka perbuatan ini tidak mengapa. (Fatawa Nur alad Darb). Orang yang sedang mengerjakan shalat sebenarnya sedang menghadap Allah Swt. Orang yang sedang shalat, wajib menjaga ketenangan dan khusyu' (menundukkan diri). Ketenangan dan khusyu' (menundukkan diri), sangat diperlukan dalam menghadap Allah agar dapat mencapai apa yang menjadi tujuan shalat, yaitu rahmat, maghfirah, dan hidayah dari Allah Ada pula orang gemar membaca potongan-potongan ayat dalam surat yang panjang. Sehingga surat atau ayat itu yang diulang-ulang ketika menjalankan shalat lima waktu. Lalu, bagaimana dengan Rasulullah? Apakah ini diperbolehkan? Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan fatwa nomor 49 tahun 2019 tentang Hukum Melihat Mushaf (lembaran kitab) Saat Sholat. Salah satu hadis yang dikutip adalah Hadis Aisyah R.A tentang budaknya yang membaca mushaf saat menjadi imam shalat. Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu.

bolehkah membaca potongan surat dalam shalat