Pada dasarnya hukum aqiqah dan kurban atau udhiyah adalah sama. Mulai dari niat, jenis hewan, umur, kesehatan, dan lain sebagainnya. Di antara perbedaan dari keduanya adalah terkait dengan kesunahan mensedekahkan daging aqiqah setelah dimasak. Oleh sebagian orang, daging ini dimanfaatkan sebagai sajian walimah.
Artinya: "Jika dalam urusan aqiqah saja diizinkan dengan landasan hadits tersebut, maka urusan ini mengindikasikan kebolehan guna menggunakan kambing berjenis kelamin jantan maupun betina dalam kurban. Karena daging jantan lebih enak dari daging betina, dan daging betina lebih lembab.". (Lihat: An-Nawawi, al-Majmū' Syarḥ Muhazzab
Ketentuan kambingnya disini tidak dijelaskan jenisnya, harus jantan atau boleh juga betina. Namun para ulama menyatakan, bahwa kambing aqiqah sama dengan kambing kurban dalam usia, jenis dan bebas dari aib dan cacat. Akan tetapi mereka tidak merinci tentang disyaratkan jantan atau betina. Oleh karena itu, kata syah (شَاةٌ ) dalam hadits di
Wa'alaikumussalam, 1 ekor kambing aqiqah hanya untuk nama sahaja, tidak boleh digabungkan. Saranan saya jika hendak digabungkan, puan boleh lakukan aqiqah dengan 2 bahagian lembu aqiqah, iaitu 1 bahagian aqiqah untuk anak lelaki dan 1 bahagian lagi untuk anak perempuan.
Sebagaimana mengacu pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah Shallallahu Aalaihi Wasallam, bahwa beliau pernah bersabda: (aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah. (lihat: An-Nawawi, al-Majmū' Syarḥ Muhazzab, Beirut
Vay Tiền Nhanh Ggads.
bolehkah aqiqah dengan kambing betina nu